Indonesia tengah mengalami masa krisis karena terjadinya pandemi COVID-19 yang telah berlangsung sejak Februari 2020 lalu. Di mana, banyak perusahaan melakukan PHK di masa pandemi karena bisnisnya mengalami krisis. Untuk tetap bertahan, banyak dari perusahaan yang mengambil jalan ini untuk mempertahankan bisnisnya dan melakukan efisiensi budget.
Menurut data Kemenaker hingga 27 Mei 2020 tercatat 1.792.108 juta buruh di Indonesia dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tidak selesai sampai di situ, pertambahan kasus positif Covid-19 yang mencapai 1 juta per harinya seakan menandakan bahwa pemulihan ekonomi masih membutuhkan waktu lebih lama. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut bahwa kini gelombang kedua PHK besar-besaran di sektor industri manufaktur, baik labour intensive maupun capital intensive sedang terjadi. Lalu bagaimana hukum PHK masa pandemi seperti sekarang ini? Di bawah ini adalah penjelasan mengenai PHK di masa pandemi yang perlu Anda ketahui.
Aturan Melakukan PHK
Tidak ada bisnis yang menginginkan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya. Namun,kondisi saat ini membuat banyak perusahaan mengambil jalan ini demi mempertahankan bisnis itu sendiri.
Pemutusan hubungan kerja di masa pandemi ini umumnya karena alasan force majeure (keadaan memaksa) dan efisiensi. Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK dapat dilakukan jika perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeure). Sedangkan, menurut Pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003, perusahaan dapat melakukan PHK dampak Covid-19 dengan alasan efisiensi. Bedanya, kompensasi pesangon yang diberikan perusahaan untuk PHK dengan alasan merugi atau force majeure yakni 1 kali ketentuan. Sedangkan, kompensasi pesangon PHK alasan efisiensi yakni 2 kali ketentuan.
Menurut Lolita Citta Nirmala yang merupakan Konsultan Hukum Mitra Justika.id yangdikutip dari hukumonline.com menyebutkan bahwa PHK dengan alasan efisiensi merupakan upaya terakhir setelah perusahaan menempuh kebijakan mengurangi/memotong upah, mengurangi fasilitas, menerapkan kerja shift, kerja lembur, mengurangi jam kerja dan hari kerja, hingga meliburkan atau merumahkan pekerjanya.
Dalam konteks dirumahkan, Mohammad Agus Riza Hufaida juga Konsultan Hukum Mitra Justika.id melihat ada banyak kesalahpahaman bagi perusahaan dan karyawan terkait status pekerja dirumahkan untuk sementara. Akibatnya, banyak perusahaan yang memanfaatkan masa pandemi untuk “merumahkan” karyawannya tanpa upah, tapi para karyawan tidak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga: Tempat Kartu Nama yang Membantu Anda Terlihat Lebih Profesional
Beda PHK & Dirumahkan
Melakukan PHK berarti perusahaan memberhentikan karyawan dan memberikan insentif kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan, dirumahkan berarti meminta karyawan untuk tidak bekerja dan tidak menerima haknya.
Namun, ternyata istilah dirumahkan yang selama ini dilakukan oleh perusahaan di masa pandemi ternyata kurang sesuai. Di mana, merumahkan karyawan adalah inisiasi perusahaan sehingga hak karyawan masih harus diberikan. Nah, yang dilakukan perusahaan saat ini berbeda dari arti sebenarnya dirumahkan, melainkan no work no pay yang seharusnya atas inisiasi dari karyawan. Disinilah pentingnya membuat kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Dirumahkan atau di-PHK?
Lolita juga menjelaskan bahwa dirumahkan tujuannya bukan untuk mem-PHK dan menurut UU Ketenagakerjaan, karyawan yang dirumahkan upahnya harus dibayar full. Sedangkan, jika karyawan di-PHK sebelum perjanjian kontrak berakhir dengan alasan pandemi Covid-19, Anda bisa cek kembali isi perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan.
Cobalah cek isi perjanjian kontrak kerja tersebut, apakah jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum waktu yang ditentukan kontrak terdapat uang penalti yang diberikan perusahaan kepada karyawan atau tidak?
Baca Juga: 7 Tipe Pemimpin yang Baik untuk Mengelola Karyawan dalam Bisnis
Di mana, aturan ini mengatur jika kontrak selama satu tahun, kemudian di bulan ke-6 diputus hubungan kerja sepihak, maka perusahaan wajib membayarkan upah sisa kontrak yang telah dijanjikan. Sehingga, perusahaan harus membayar upah 6 bulan berikutnya sesuai masa perjanjian kontrak kerja.
Sedangkan, jika Anda di-PHK sepihak tanpa pesangon, Anda bisa menempuh upaya hukum ke pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk memperoleh penetapan PHK dan mendapat hak pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai PHK di masa pandemi. Meski pandemi belum usai, jangan pernah menyerah untuk mendapatkan apa yang Anda inginkan. Teruslah berusaha dan pantang menyerah ketika menghadapi masalah. Untuk membekali Anda dalam mencari pekerjaan setelah PHK, Anda bisa Coba Menawarkan skill yang Anda miliki dengan menjadi seorang freelancer. Persiapkan semuanya dengan mencetak kartu nama Anda secara profesional Di kartunama.net.
Baca Juga: Makin Aman & Bebas Cetak Kartu Nama di Tokopedia Official Store
Untuk mencetak kartu nama di kartunama.net, Anda tidak membutuhkan modal yang tinggi, cukup Rp17ribuan, Anda sudah bisa memiliki kartu nama profesional yang membantu Anda memperkenalkan diri Anda secara profesional ke calon klien atau calon perusahaan baru. Anda juga bisa memanfaatkan promo cashback dan free ongkir dengan memesan kartu nama melalui Official Store Kartunama.net di Tokopedia. Yuk buat kartu nama profesional Anda sekarang juga!